DEFINISI ASET, MANAJEMEN ASET
APAKAH ITU ASET?
Asset (Google,2018)
Definisi aset secara etimologis berasal dari kata bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam kata Asset. Secara etimologis aset didefinisikan sebagai sesuatu atau sesuatu yang memiliki nilai (nilai ekonomis), nilai komersial (nilai komersial), atau nilai tukar (excange value) yang dimiliki oleh agensi, organisasi, badan usaha, perorangan atau perorangan (Hidayat , 2011)
Menurut (Munawir,2007) bahwa definisi aset adalah sarana atau sumber daya yang memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung perusahaan dalam harga perolehannnya atau nilai wajar harus diukur secara obyektif.
Menurut (Siregar,2004) bahwa definisi aset pada umumnya adalah sesuatu atau sesuatu yang memiliki nilai atau nilai ekonomis, nilai komersial atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, agensi atau perorangan.
Menurut Sugiama (2013:Hal 15) Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki seseorang, sebuah organnisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. Nilai ekonomi (economic value)
2. Nilai komersial (commercial value)
3. Nilai tukar (exchange value)
Mobil: Aset Tetap(Google,2018)
Uang: Aset Lancar(Google,2018)
Hak Cipta: Aset Tak Berwujud(Google, 2018)
Asset Management (Google,2018)
Menurut (Sucahyowati,2017). Manajemen adalah suatu proses dari rangkaian kegiatan, seperti Planning, Organizing, Staffing, Directing, and Controlling yang dilakukan oleh para anggota organisasi dengan menggunakan seluruh sumber daya organisasi untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Sedangkan menurut (Griffin,2004) Manajemen adalah suatu rangkaian aktivitas (termasuk perencanaan dan pengambilan keputusan ,pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian) yang diarahkan pada sumber-sumber daya organisasi (manusia,finansial,fisik, dan informasi) untuk mencapai tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada pengelolaan aset fisik, secara definitif manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginvestarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga menghilangkan aset secara efektif dan efisien. (Sugiama, 2013:15).
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen aset adalah ilmu dan seni
JENIS ASET
Menurut Sugiama (2013: Hal 24) "Keragaman Aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar salah satunya adalah menurut bentuk. menurut bentuknya, aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk:
1. Aset berwujud atau tangible asset
yaitu kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera.
Contoh aset berwujud antara lain:
a. Tanah.
b. Bangunan.
c. Infrastruktur misalnya jalan raya, jembatan,irigasi, waduk.
d. peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery.
e. peralatan dan perlengkapan kantor.
2. Aset tidak berwujud atau intangible asset
kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi.
Aset ini antara lain berupa:
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi
b. Hak cipta
c. Nama baik sebuah organisasi
d. hak merek dagang
e. Hak atas usaha
e. Hak atas usaha
FUNGSI ASET
Menurut Sugiama (2013:16), mengatakan bahwa fungsi manajemen aset secara umum yaitu meliputi:
1)perencanaan kebutuhan aset;
2)pengadaan;
3)inventarisasi;
4)legal audit;
5)pemakaian (operasi aset);
6)pemeliharaan;
7)penghapusan;
8)pengalihan aset bersangkutan.
referensi:SIKLUS ASET
Siklus Aset (Sugiama, 2013)
Menurut sugiama, setiap aset dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013).
2. Pengadaan Aset
Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013).
3. Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013).
4. Legal Audit Aspek
Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013).
5. Penilaian Aset
Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013).
6. Pengoprasiaan dan Pemeliharaan
Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013).
7. Rejuvinasi Aset
Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013).
8. Penghapusan Aset
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013).
9. Pemusnahan Aset dan Pengalihan
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013).
TUJUAN ASET
Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola dapat berfungsi secara efektif dan efesien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah di tetapkan sebelumnya. Efisien adalah menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi. (Sugiama, 2013:16-17)
Tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu :
1. Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets),
2. Dapat menghasilkan laba maksimum (profit maksimum), dan
3. Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets). (Sugiama, 2013:17)
Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset (Sugiama, 2013) yaitu:
Dalam manajemen aset, ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Dalam Sugiama (2013:18-22) asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
PRINSIP MANAJEMEN ASET
Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset (Sugiama, 2013) yaitu:
- Efektif, artinya aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan
- Efisien, artinya menggunakan sumberdaya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi
- Holistik, artinya menyeluruh
- Sistematik & Sistemik, sistematik artinya berurutan sedangkan sistemik artinya berhubungan dengan sistem atau susunan yang teratur
- Berbasis Resiko, artinya ada resiko yang harus dihadapi
- Optimal, artinya aset yang dikelola dengan strategi dan cara paling baik atau terefektif
- Berkelanjutan, artinya aset tidak hanya dapat digunakan sekali tetapi dapat digunakan secara berkelanjutan
Azas Manajemen Aset
Dalam manajemen aset, ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Dalam Sugiama (2013:18-22) asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
- Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
- Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
- Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
- Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
- Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.
- Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.
Hidayat, Muchtar. 2011. Manajemen Aset(privat dan publik). Yogyakarta: LaksBang.
Munawir, Slamet. 2007. Alanisa Laporan Keuangan. Edisi Keempat, Yogyakarta: Liberty.
Siregar, Doli, D, 2004, Manajemen Aset Strategi Penataan Konsep
Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional dalam konteks Kepala
Daerah sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Griffin, Ricky W. 2004. Manajemen; edisi ketujuh jilid 2. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar